Andaleh — Badan Musyawarah (BAMUS) Nagari Andaleh menggelar Musyawarah Nagari Khusus (Musnagsus) untuk membentuk Pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) Andaleh. Pembentukan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, serta Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025.
Musyawarah tersebut dipimpin langsung pimpinan Bamus dan dihadiri jajaran Dinas DPM/D, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, TAPM Kabupaten Lima Puluh Kota, Camat Luak, PD/PLD Kecamatan Luak, Pj. Wali Nagari Andaleh, Babinsa, Bhabinkamtibmas, penyuluh, lembaga nagari, kelompok tani, dan tokoh masyarakat Andaleh.
Pj. Wali Nagari Andaleh menyampaikan apresiasi kepada Bamus yang telah menginisiasi Musnagsus sebagai bagian dari implementasi kebijakan nasional. Ia menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih hadir untuk membantu masyarakat, bukan menjadi pesaing usaha warga.
Sementara itu, perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lima Puluh Kota, Sefrina Dewi, S.E, menjelaskan bahwa pembentukan KMP bertujuan memutus rantai tengkulak, memperkuat ekonomi lokal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di sektor ketahanan pangan.
Dalam Musnagsus tersebut, disepakati susunan Kepengurusan Koperasi Merah Putih Andaleh sebagai berikut:
Badan Pengawas
- Wali Nagari Andaleh
- Ketua BAMUS Nagari Andaleh
- N. Dt. Marajo Sati
Pengurus
- Ketua: Yuli Warman
- Wakil I: Dinda Kurni Shafitri
- Wakil II: Peni
- Sekretaris: Suci Hayati
- Bendahara: Irna
Dengan terbentuknya kepengurusan baru ini, seluruh masyarakat Nagari Andaleh berhak menjadi anggota Koperasi Merah Putih. KMP Andaleh diharapkan menjadi jembatan ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan warga melalui penguatan usaha dan pelayanan koperasi yang profesional.





